Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Mantan Bupati Lombok Tengah 2 Periode saat digelandang ke rumah tahanan Praya, NTB, Kamis 7 Mei 2026 | Dok. Kejari Lombok Tengah.

Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Mantan Bupati Lombok Tengah 2 Periode saat digelandang ke rumah tahanan Praya, NTB, Kamis 7 Mei 2026 | Dok. Kejari Lombok Tengah.

Prioritastv.com, Lombok Tengah, NTB – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya pada Kamis (7/5/2026) sore. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus penipuan yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Moh. Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dibawa ke Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Mantan kepala daerah yang akrab disapa Abah Uhel itu diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Selain itu, ia juga pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2004–2010 serta dikenal sebagai salah satu politisi senior di NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di bawah kepemimpinan Kajari Putri Ayu Wulandari. Proses pidana badan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya menolak permohonan kasasi terdakwa.

Mewakili Kajari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Moh. Suhaili Fadhil Thohir.

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera kepada awak media.

Ia menyebut bahwa majelis hakim menyatakan Moh. Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan. demikian isi putusan tersebut,” tandasnya.

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, Moh. Suhaili Fadhil Thohir kini resmi menjalani masa pidana di Rutan Praya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Berita Terbaru