Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap dua pemuda di Kabupaten Tanggamus terkait kasus dugaan penadahan handphone hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret yang terjadi di Jalan Lintas Barat Pekon Banjar Sari, Kecamatan Kota Agung Timur. Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AR (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan YP (20), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo. Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y15 beserta kotaknya yang nomor IMEI-nya sesuai dengan milik korban.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan korban bernama Weni Agustina (38), warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Kamis, 7 Mei 2026,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Jumat (8/5/2026).
Kasat menjelaskan, aksi penjambretan terjadi pada Minggu malam, 1 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban bersama suaminya baru pulang dari Rumah Sakit Secanti Gisting setelah mengantar anak mereka berobat.
Ketika melintas di Jalan Lintas Barat Pekon Banjar Sari, sepeda motor korban dipepet dua pelaku yang berboncengan. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi handphone Vivo Y15, dokumen pribadi serta uang tunai Rp350 ribu.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.050.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanggamus,” jelasny.
Kasat menyebut, pengungkapan kasus bermula setelah Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi keberadaan handphone milik korban di rumah tersangka AR. Saat dilakukan pemeriksaan, AR menyerahkan handphone tersebut kepada petugas dan setelah dicocokkan, nomor IMEI sesuai dengan kotak handphone milik korban.
Dari hasil interogasi, AR mengaku membeli handphone itu dari YP bersama seorang rekannya berinisial HF alias ODI yang kini berstatus DPO dengan harga Rp350 ribu.
Tim kemudian bergerak menuju rumah YP di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo dan berhasil mengamankannya. Kepada polisi, YP mengaku mendapatkan handphone tersebut dari dua orang lainnya berinisial IN dan HR.
“Petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah para terduga pelaku lainnya, namun mereka sudah melarikan diri,” tegasnya.
Saat ini tim masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan maupun aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Hingga saat ini kami masih memburu 3 terduga pelaku lain baik dalam keterlibatan penadahan maupun dugaan Curas,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tanggamus, mereka dijerat Pasal 591 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. “Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







