Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polemik kepemilikan sebidang tanah beserta sumber air di Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga ahli waris H. Muhyin, Dr. Can. Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM meminta audiensi langsung dengan Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi sekaligus meminta perlindungan hukum terkait persoalan tersebut.
Nurul Hidayah mengatakan, dirinya mewakili keluarga ahli waris yang diwakili oleh Ferli Hanzar Saputra sebagai cucu ahli waris yang dipercaya keluarga besar untuk memperjuangkan hak atas lahan yang kini dipersoalkan.
“Saya selaku kuasa hukum ahli waris H. Muhyin yang diwakili oleh saudara Ferli sebagai cucu ahli waris yang dipercaya oleh keluarga besarnya,” ujar Nurul Hidayah, Minggu (10/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pihaknya berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Tanggamus guna menjelaskan secara rinci duduk persoalan sengketa tanah dan sumber air tersebut agar mendapatkan solusi terbaik.
“Kami menginginkan audiensi dengan Bupati Tanggamus secara langsung terkait klien saya yaitu keluarga Ferli sebagai ahli waris. Agar kami bisa menjelaskan bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi,” katanya.
Menurut Nurul, dalam audiensi nanti pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus diharapkan dapat melibatkan Kabag Hukum, Asisten Bidang Pemerintahan hingga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus.
Selain meminta audiensi, Nurul Hidayah juga menegaskan pihaknya meminta perlindungan hukum dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus sebelum menempuh jalur perdata.
“Untuk proses hukum perdata kami sudah siap, tetapi sebelum proses hukum itu dilakukan kami ingin mendapatkan perlindungan hukum dari Bupati Tanggamus,” tegasnya.
Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus melalui surat hasil penelitian lapangan tertanggal 25 Februari 2026 menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan telah terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00536 atas nama Franandha seluas 1.497 meter persegi dan SHM Nomor 00548 atas nama Ernani seluas 1.124 meter persegi di Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip.
Namun, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas terbitnya sertifikat tersebut karena mengklaim memiliki dasar kepemilikan berupa surat jual beli peninggalan keluarga.
Atas dasar itu, pihak ahli waris meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk tidak menerbitkan izin apa pun sebelum status kepemilikan lahan dinyatakan jelas secara hukum. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







