Prioritastv.com, Lampung – Sebanyak 137 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi diduga terlibat dalam kasus love scamming / penipuan berkedok asmara yang dikendalikan dari dalam rutan. Dari pengungkapan tersebut, jumlah korban mencapai lebih dari 1.200 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil investigasi gabungan antara Polda Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama investigasi gabungan sehingga berhasil mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi,” kata Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Helfi menyebut, dalam pengungkapan itu, aparat melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kotabumi. Hasilnya, sebanyak 137 orang terindikasi terlibat dalam praktik penipuan daring tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, 137 warga binaan diduga ikut terlibat dalam aksi love scamming yang dilakukan secara berkelompok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban yang berhasil teridentifikasi mencapai lebih dari 1.200 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, sebanyak 671 korban di antaranya diduga menjadi korban eksploitasi seksual berbasis daring.
Tak hanya itu, tim juga mencatat sedikitnya 249 korban diketahui telah mentransfer uang kepada para pelaku dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
“Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung,” jelas Kapolda.
Kapolda mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku yakni membuat akun media sosial palsu menggunakan identitas menyerupai anggota TNI maupun Polri untuk meyakinkan para korban.
Dengan menggunakan foto profil dan atribut palsu aparat, para pelaku kemudian menjalin komunikasi intens dengan korban melalui media sosial hingga akhirnya melakukan penipuan berkedok hubungan asmara.
“Pelaku menggunakan akun palsu menyerupai anggota TNI maupun Polri untuk menarik simpati korban,” ungkapnya.
Dari hasil penggerebekan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 156 unit handphone berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran.
‘Praktik penipuan tersebut telah berlangsung sejak Januari hingga April 2026 dan dilakukan secara terorganisir dari dalam rutan,” ujarnya.
Saat ini seluruh warga binaan yang diduga terlibat telah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandarlampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana jaringan ini bekerja,” tandasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







