Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pemuda berinisial FH (30), warga Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus karena diduga menguasai handphone hasil tindak pidana pencurian. Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial A, warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 13 warna hitam beserta kotaknya dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan laporan polisi tertanggal 1 September 2025. Korban diketahui bernama Suci Melisa Binti Idham Cholid (31), warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka FH berhasil diamankan pada Minggu malam, 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, Senin (11/5/2026).
Dijelaskan Kasat, peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Komplek Islamic Center Kota Agung saat korban menjadi panitia kegiatan Tanggamus Color Run.
Saat itu, korban sedang mempersiapkan souvenir untuk dibagikan kepada panitia. Namun di tengah aktivitas tersebut, korban menyadari handphone miliknya berupa Redmi Note 13 warna hitam telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasat menyebut, pengungkapan kasus bermula saat Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan handphone milik korban di rumah tersangka FH di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.
Pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak menuju rumah tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, FH menyerahkan handphone Redmi Note 13 tersebut dan setelah dicocokkan, nomor IMEI handphone sesuai dengan kotak milik korban.
Dari hasil interogasi, tersangka FH mengaku mendapatkan handphone tersebut dari seorang pria berinisial A, selain itu, handphone tersebut juga telah direset oleh tersangka.
“Berdasarkan keterangan tersangka, handphone tersebut diperoleh dari saudara A yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang,” ungkapnya.
Kasat menyebut, tim sempat bergerak menuju rumah A di Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat guna melakukan pengembangan kasus. Namun saat tiba di lokasi, petugas mendapati yang bersangkutan tidak berada di rumah.
“Tim langsung melakukan pencarian dan penyisiran di sekitar lokasi, namun terduga pelaku telah melarikan diri,” terang Kasat.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku utama pencurian yang kini berstatus DPO.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian handphone tersebut,” tegasnya.
Saat ini tersangka FH telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 591 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







