Mahasiswa Muda Tewas Dibacok Saat Tawuran yang Direncanakan Lewat Instagram di Bandar Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alret dan Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi saat menunjukan barang bukti senjata tajam dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 12 Mei 2026 |

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alret dan Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi saat menunjukan barang bukti senjata tajam dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa 12 Mei 2026 |

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi mengungkap kasus kematian seorang mahasiswa muda yang tewas akibat luka bacok di bagian kepala dalam bentrokan antarkelompok remaja di kawasan Bandar Lampung. Polisi menyebut peristiwa berdarah itu bermula dari aksi tawuran yang direncanakan melalui media sosial Instagram.

Korban diketahui bernama Freensius Sihombing (22), seorang mahasiswa asal Tanjungkarang Timur. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka robek serius di bagian kepala atas akibat sabetan senjata tajam jenis parang.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afret Jacob Tilukay, didampingi Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo, mengungkapkan pelaku yang diamankan merupakan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial JK (16), pelajar asal Kecamatan Bumi Waras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan dipicu tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial,” kata Afret dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Selasa (12/5/2026).

Menurut Afret, peristiwa bermula pada Minggu dini hari (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bersama kelompok remajanya yang dikenal dengan nama “TOLAI” berkumpul di kawasan Sawah Brebes, Bandar Lampung.

Dari lokasi itu, mereka diduga mengatur tawuran dengan kelompok lain bernama “GG Lampung” melalui pesan langsung atau direct message Instagram.

Sekitar 20 orang kemudian bergerak menuju titik pertemuan di samping Café Otelo, seberang Rumah Sakit Budi Medika, Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras.

Saat tiba di lokasi, kelompok lawan sempat membubarkan diri ke area permukiman warga.
Namun korban bersama tiga rekannya disebut kembali ke lokasi menggunakan satu sepeda motor dengan berboncengan empat orang. Dalam situasi itu, salah satu rekan korban diduga berusaha menyerang JK menggunakan senjata tajam.

Namun JK kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian kepala. Meski sempat berusaha melarikan diri, korban kehilangan kendali atas sepeda motornya sebelum akhirnya dibawa rekan-rekannya ke rumah sakit.

“Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka robek serius di kepala,” jelasnya.

Kasus ini, menurut Afret, menjadi alarm bagi orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah terhadap meningkatnya pola tawuran remaja yang berpindah ke ruang digital. Aparat menilai penggunaan media sosial sebagai sarana mengatur bentrokan antarkelompok memperlihatkan eskalasi baru kenakalan remaja yang berpotensi mematikan.

“Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi pencegahan harus diperkuat. Jangan sampai media sosial menjadi ruang normalisasi kekerasan di kalangan remaja,” tandasnya.

Ditempat sama, Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait tawuran di lokasi kejadian.

Petugas patroli bersama Unit Reskrim Polsek Bumi Waras kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan berbasis rekaman CCTV serta video yang beredar.

Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi, polisi mengidentifikasi JK sebagai pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tim sempat mencari keberadaan JK di rumahnya, namun pelaku tidak ditemukan.

“Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, pada malam harinya pihak keluarga menyerahkan anak tersebut ke Polsek Bumi Waras. Dalam pemeriksaan, JK mengakui perbuatannya,” kata Hasbi.

Hasbi menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga digunakan saat kejadian, setelah sebelumnya dititipkan kepada seorang saksi.

“Atas perbuatannya JK dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Berita Terbaru