Prioritastv.com, Bandar Lampung – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial YD (44) di Kota Bandar Lampung terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih memiliki hubungan keluarga.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi serta hasil visum, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Korban diduga dibujuk dengan iming-iming hadiah dan juga mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” kata Kombes Pol Alfret, Kamis (14/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfert menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026 di wilayah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
“Aksi tersebut diduga dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” tegasnya. (*)

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68







