Dikasih Kerjaan dan Dipinjami Motor, Pria ini Malah Gadaikan Kendaraan Rekannya di Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat tersangka hendak dijebloskan sel tahanan dan tampang pelaku yang dirilis polisi, Sabtu 16 April 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto saat tersangka hendak dijebloskan sel tahanan dan tampang pelaku yang dirilis polisi, Sabtu 16 April 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Niat baik membantu teman yang sedang kesulitan ekonomi justru berujung kerugian. Korban, Erwanto (40), warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran kehilangan sepeda motor setelah digadaikan oleh rekannya sendiri berinisial BMS (43), warga Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, yang sebelumnya diberi pekerjaan dan dipinjami kendaraan untuk berangkat kerja ke luar daerah.

Akibat perbuatannya, BMS kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Kasus bermula ketika korban berniat membantu pelaku yang saat itu sedang tidak memiliki pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban mengajak pelaku bekerja memasang baja ringan di daerah Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Karena pelaku tidak memiliki kendaraan, korban meminta pelaku mengambil sepeda motor Honda GTR miliknya yang berada di rumah istri korban di Pekon Gadingrejo, Pringsewu,” kata Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (16/5/2026).

Kapolsek menjelaskan, bukannya digunakan untuk bekerja ke Krui, kendaraan tersebut justru digadaikan pelaku kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di wilayah Pesisir Barat.

Kecurigaan korban muncul setelah sepeda motor dibawa pelaku, korban kesulitan menghubungi yang bersangkutan hingga akhirnya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, petugas Tekab Polsek Gadingrejo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggadaikan motor korban karena membutuhkan modal usaha dan biaya hidup,” jelas Kapolsek.

Iptu Sugiyanto menambahkan, sepeda motor milik korban sempat digadaikan sebanyak dua kali dengan total nominal mencapai Rp5 juta.

“Uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan pelaku untuk modal usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polsek Gading Rejo juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda GTR milik korban sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kini BMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo. “Pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru