Prioritastv.com, Lampung Selatan, Lampung – Seorang pria lanjut usia berinisial JS (75), warga Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi seorang perempuan penyandang disabilitas mental di gudang peralatan salah satu masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kamis (1/10/2026) sore.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan JS ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (21/10/2026) dini hari.
“Tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut atas tindak pidana tersebut,” kata Stefanus, Sabtu 24 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali.
“Berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan bahwa perbuatan itu sudah lebih dari satu kali, jadi sudah berkali-kali,” jelasnya.
Terkait motif, Stefanus menyebut tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu. “Motifnya karena hawa nafsu,” sebut Stefanus.
Stefanus mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga yang hendak mengambil ambal dari dalam gudang masjid memergoki dugaan perbuatan itu. Warga kemudian membawa korban dan tersangka untuk diserahkan kepada keluarga.
“Jadi awalnya itu ada warga yang ingin ambil ambal dari dalam gudang masjid. Saat tiba warga ini memergoki aksi tersebut dan kemudian membawa keduanya untuk diserahkan ke keluarga,” ungkapnya.
Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penanganan, JS ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP,” tandasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







