Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 8 Oct 2023 19:41 WIB ·

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curat di Masjid Diringkus Polisi


 Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curat di Masjid Diringkus Polisi Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu Masjid, diringkus petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang diringkus tersebut berinisial HA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (06/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku curat di Masjid Babussalam. Ia diringkus saat sedang berada wilayah Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (08/10/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Zulian, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa kipas angin dinding merek sanex, dan amplifier merek firstclass fan yang merupakan milik Masjid Babussalam, Kampung Gunung Tapa Induk.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Muhani (55), berprofesi buruh harian lepas, warga Kampung Gunung Tapa, hari Jum’at (06/10/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, ia mendapatkan informasi dari saksi Turyono (53), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa yang mengatakan bahwa sekitar pukul 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curat di Masjid Babussalam.

“Barang milik Masjid Babussalam yang hilang yakni berupa kipas angin dinding merek sanex, dan amplifier merek firstclass fan, semuanya ditaksir sekitar Rp 3 juta. Setelah itu, pelapor langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam kurun waktu 18 jam sejak terjadinya tindak pidana curat yakni pada pukul 05.00 WIB, pelaku akhirnya diringkus berikut dengan BBnya.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gadis Remaja Asal Gunung Alip, Tanggamus Meninggalkan Rumah Selama Sembilan Hari, Keluarga Mohon Bantuan

30 November 2024 - 11:55 WIB

Pemkab Purwakarta Ajak Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

30 November 2024 - 09:47 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:08 WIB

H. Saleh Asnawi Siap Lakukan Reformasi Birokrasi, Pembangunan Infrastruktur dan Pelestarian Budaya dalam 100 Hari Kerja

29 November 2024 - 23:21 WIB

Polda Lampung Beri Layanan Kesehatan Anggota Pengamanan dan Petugas Pemilu Agar Tetap Prima

29 November 2024 - 13:38 WIB

Terios Versus Honda Revo di Pagelaran Pringsewu Lampung, Pelajar Tanggamus Meninggal di TKP

29 November 2024 - 12:19 WIB

Trending di Kecelakaan Lalu Lintas