Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curat di Masjid Diringkus Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Oktober 2023 - 19:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu Masjid, diringkus petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang diringkus tersebut berinisial HA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (06/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku curat di Masjid Babussalam. Ia diringkus saat sedang berada wilayah Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (08/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Zulian, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa kipas angin dinding merek sanex, dan amplifier merek firstclass fan yang merupakan milik Masjid Babussalam, Kampung Gunung Tapa Induk.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Muhani (55), berprofesi buruh harian lepas, warga Kampung Gunung Tapa, hari Jum’at (06/10/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, ia mendapatkan informasi dari saksi Turyono (53), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa yang mengatakan bahwa sekitar pukul 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curat di Masjid Babussalam.

“Barang milik Masjid Babussalam yang hilang yakni berupa kipas angin dinding merek sanex, dan amplifier merek firstclass fan, semuanya ditaksir sekitar Rp 3 juta. Setelah itu, pelapor langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam kurun waktu 18 jam sejak terjadinya tindak pidana curat yakni pada pukul 05.00 WIB, pelaku akhirnya diringkus berikut dengan BBnya.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (Prabu)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru