Sepakat, Perkara Pengerusakan dan Penganiayaan di Pulau Panggung, Tanggamus Selesai RJ

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Pihak Sempat Terlibat Pengrusakan dan Penganiayaan Saling Memaafkan di Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, Rabu 18 Oktober 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Kedua Pihak Sempat Terlibat Pengrusakan dan Penganiayaan Saling Memaafkan di Polsek Pulau Panggung, Tanggamus, Rabu 18 Oktober 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Bergulirnya kasus Pengerusakan secara bersama-sama dan Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis, 29 September 2023, di Pekon Pulau Panggung, Tanggamus akhirnya disepakati selesai melalui Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara tanpa persidangan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, bahwa Restoratif Justice melalui Rembuk Pekon ini didasari oleh dua laporan polisi, yaitu Laporan Polisi tanggal 28 September 2023, tentang tindak Pidana Pengerusakan secara bersama-sama dan Laporan Polisi tanggal 29 September 2023, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

“Restorative Justice ini dilakukan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus merupakan sebuah langkah yang bijaksana dalam penyelesaian konflik hukum sebab kedua pihak mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” kata Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir, Rabu 18 Oktober 2023, malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, kedua belah pihak yang terlibat, yakni pelapor perkara pengerusakan, Tuniati, dan pelapor perkara penganiayaan, Umriadi, bersama dengan terlapor perkara penganiayaan, Sudarita, serta terlapor perkara pengerusakan, Hendri, Anggi, Sumardin, Lisan Saputra, Edo, dan saksi Imran, berkumpul untuk menjalani proses Restorative Justice.

Dalam mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian. Pihak terlapor meminta maaf kepada pelapor, dan pelapor pun memberi pengampunan kepada pihak terlapor.

“Tak hanya itu, pihak terlapor perkara pengerusakan juga memberikan uang tali asih guna perbaikan kerusakan kepada pihak pelapor Tuniati sebagai wujud keseriusan dalam mengakhiri permasalahan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, antara pihak pelapor dan pihak terlapor berhasil menjalin hubungan silaturahmi yang baik, meneguhkan rasa kebersamaan dan toleransi di tengah masyarakat, sebagai dukungan kepada kepolisian yang tak henti-henti berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Kapolsek menegaskan, yang perlu untuk dijadikan catatan adalah bahwa pelaksanaan Restorative Justice ini berjalan lancar, dan situasi tetap aman dan terkendali. Keberhasilan mediasi ini adalah bukti nyata bahwa Restorative Justice adalah metode yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan di antara pihak yang terlibat.

Musakir, mengungkapkan, proses mediasi akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dan dilakukan melalui dua tahap yaitu pertama dilakukan di ruang Kasat Reskrim dengan dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan.

Kemudian dilanjutkan Restorative Justice melalui rembuk pekon dilaksanakan di Mapolsek Pulau Panggung, hari ini Rabu 18 Oktober 2023 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak yang sedang berperkara atau saling melapor.

“Kegiatan tadi mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dengan kesepakatan semua pihak saling memaafkan,” uangkapnya.

Atas hal itu, Musakir mengucapkan terima kasih atas pernyataan semua pihak yang bersedia memperbaiki kesalahan sebab para pihak masih terkait persaudaraan.

“Semoga melalui rembuk pekon tersebut, kedua pihak dapat saling menjalin kekeluargaan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru