Kasus Curat Rumah di Agung Jaya Terungkap, AKP Taufiq: Pelaku dan Penadahnya Diringkus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:45

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran rumah, dan meringkus pelaku utama serta penadah barang hasil kejahatan.

Para pelaku yang diringkus yakni SA (42), berprofesi tani, warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, dan MR als LF (48), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (24/10/2023), petugas kami mengungkap kasus tindak pidana curat sasaran rumah yang terjadi di Kampung Agung Jaya dengan meringkus dua orang pelaku yang memiliki peran berbeda,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (25/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, pelaku yang pertama diringkus yakni SA, sekitar pukul 12.20 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sukarame, lalu dilakukan pengembangan dan kembali meringkus pelaku kedua yakni MR als LF, sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

“Pelaku SA berperan sebagai pembeli barang hasil kejahatan berupa handphone (HP) merek Redmi 10A warna biru dan laptop merek Dell tipe vostro warna silver, yang semuanya seharga Rp 1,6 juta, langsung dari pelaku utama yakni MR als LF,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Indra Styawan (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, terjadinya tindak pidana curat di rumah miliknya pada Selasa (06/06/2023), sekitar pukul 20.00 WIB. Yang mana saat itu posisi rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh korban untuk mengantar saudaranya berobat ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, korban pulang ke rumahnya, dan sekitar pukul 23.00 WIB, korban hendak mengambil HP serta laptop miliknya yang diletakkan di atas meja ruang keluarga. Korban kaget karena HP dan laptop miliknya tersebut sudah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 15 juta,” jelasnya.

AKP Taufiq menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan dengan Pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

“Untuk pelaku MR als LF dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku SA dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” imbuh Kapolsek. (Prabu)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru