Pagar Makam Senilai 6 Juta di Lampung Tengah Digasak Pencuri, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Buru Tiga Penadah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2024 - 20:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka saat diamankan di Polsek Gunung Sugih, Lampung, Tengah, Sabtu 10 Januari 2024. Foto : Azhari/Media Prioritastv.com.

Ketiga tersangka saat diamankan di Polsek Gunung Sugih, Lampung, Tengah, Sabtu 10 Januari 2024. Foto : Azhari/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Dua pelaku pencurian pagar makam senilai Rp6 juta berikut 1 orang penadah barang hasil kejahatan ditangkap Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah.

Penangkapan pelaku atas laporan korban Khairul warga Kelurahan Gunung Sugih Raya Kecamatan setempat.

Para pelaku berinisial AYP (27) dan IF (19) merupakan warga sekitar TKP, Kelurahan Gunung Sugih Raya. LalubYI (62) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah selaku penadah hasil pencurian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Kedua pelaku inisial AYP dan IF berhasil menggasak besi pagar makam kramat yang berada di Kel. Gunung Sugih Raya sebanyak 20 plong dengan cara melepas dan memukul tiang pagar,” kata Wawan, Sabtu, 20 Januari 2024

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Gunung Sugih dan pihaknya melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian.

“Kedua pelaku pencurian inisial AYP dan IF berhasil kami tangkap diwilayah Gunung Sugih, tanpa perlawanan, kemarin, Jum’at 19 Januari 2024,” ujarnya.

Wawan membeberkan, setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku tersebut mengaku telah menjual besi besi itu kepada YI di Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Kami langsung menunju ke Yukum Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap YI,” imbuhnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

Wawan menyebut, bahwa pihaknya masih memburu 3 pelaku lainnya yang diduga telah membeli barang hasil curian itu dari YI.

“Dari pengakuan YI, besi besi hasil curian tersebut telah dijual kembali kepada tiga orang warga yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku inisial AYP dan IF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara YI dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Azhari)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru