Paska Maling Pagar Makam, Kini Ada Pelaku Gasak Puluhan Pompa Air di Taman Tugu Pepadun Lampung Tengah 

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 20:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencuri pompa air di tugu pepadun Lampung Tengah yang diperlihatkan polisi usai ditangkap, Rabu 7 Februari 2024. Foto : Polres Lampung Tengah.

Tersangka pencuri pompa air di tugu pepadun Lampung Tengah yang diperlihatkan polisi usai ditangkap, Rabu 7 Februari 2024. Foto : Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Puluhan pompa air di Taman Tugu Pepadun Lampung Tengah dijarah aksi seorang pencuri. Kejadian ini pada Rabu, 6 Desember 2023 lalu dan menimbulkan kerugian signifikan sebesar Rp76.959.000,-.

Proses penyelidikan dalam tempo sebulan lebih, meski tak menemukan semua barang bukti, akhirnya polisi berhasil menangkap seorang pria warga Kelurahan Gunung Sugih.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, mengonfirmasi bahwa pelaku yang ditangkap bernama AD (26) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diduga telah melakukan pencurian terhadap 53 unit pompa air, 24 roll label, dan 100 buah spuyrr nozel dari taman tugu pepadun,” kata Wawan kepada Media Prioritastv.com, Rabu 7 Januari 2024.

Dijelaskan Wawan, kronologi kejadian bermula saat petugas lapangan hendak melakukan perawatan rutin di taman dan menemukan beberapa mesin pompa air telah hilang, sementara box control panel mengalami kerusakan.

“Menyadari adanya pencurian, petugas taman melaporkan kejadian tersebut sebab mereka mengalami kerugian Rp76.959.000,-,” jelasnya.

Dalam upaya penegakan hukum, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari 3 orang saksi mata.

“Meskipun saat penangkapan barang bukti tidak ditemukan di tangan pelaku, namun ia mengakui perbuatannya dikuatkan 3 orang saksi mata,” ujarnya.

Disinggung modus serta komplotan pelaku, Wawan menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Untuk dugaan pelaku lain, kami masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yang sudah dijual pelaku,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Gunung Sugih guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas prilakunya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, Polsek Gunung Polres Lampung Tengah juga menangkap dua pelaku pencurian pagar makam senilai Rp6 juta berikut 1 orang penadah barang hasil kejahatan, atas laporan korban Khairul warga Kelurahan Gunung Sugih Raya Kecamatan setempat.

Para pelaku berinisial AYP (27) dan IF (19) merupakan warga sekitar TKP, Kelurahan Gunung Sugih Raya. Lalu YI (62) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah selaku penadah hasil pencurian.

Keduanya menggasak pagar makam, pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Jum’at 19 Januari 2024.

Setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku tersebut, mereka engaku telah menjual besi besi itu kepada YI di Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang juga ditangkap pada hari yang sama. (Azhari)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru