Miris, Selama Enam Tahun Ayah Bejat Setubuhi Dua Anak Tirinya di Bandar Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AM, pelaku persetubuhan terhadap 2 anak tirinya selama 6 tahun di Bandar Lampung usai diringkus polisi, Minggu 18 Februari 2024. Dok.Polresta Bandar Lampung.

Tersangka AM, pelaku persetubuhan terhadap 2 anak tirinya selama 6 tahun di Bandar Lampung usai diringkus polisi, Minggu 18 Februari 2024. Dok.Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Aksi bejar ayah tiri di Provinsi Lampung kembali terungkap setelah polisi menangkap AM (61), warga jalan Pangeran Emir M Nur, Gang Gelatik, Pengajaran, Teluk Betung Utara Bandar Lampung.

Tersangka AM ditangkap petugas atas dugaaan pelecehan seksual terhadap sekaligus dua anak tirinya setelah paman korban melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

Mirisnya, pria paruh baya ini, mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018, dimana ibu korban atau istri pelaku AM meninggal dunia di tahun tersebut dan kedua korban saat itu masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta baru terkuak, kedua korban rela melayani nafsu bejat sang ayah tiri, karena keduanya takut dan diancam apabila memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain.

Fakta lainnya, salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan badan yang dilakukan oleh keduanya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan tersangka AM ditangkap setelah paman korban memergoki aksi bejat AM, usai kedua korban memberikan informasi terhadap perilaku menyimpang ayah tirinya.

“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka AM berhasil dibekuk di kediamannya, pada Minggu, 18 Februari 2024, siang,” kata Denis dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com., Selasa 20 Februari 2024.

Denis menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata kedua korban takut untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya.

“Beruntungnya, setelah memergoki aksi AM, paman korban menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, melalui pendekatan persuasif, akhirnya kedua korban mau bercerita”, ungkap Dennis.

Denis mengungkapkan, para korban mengakui telah ampir 6 tahun pelaku AM melakukan aksi bejatnya, dari tahun 2018 sampai saat ini, setelah sang ibu meninggal bahkan salah satu korban sempat hamil.

“Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM, korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya” ungkapnya.

Kini, Pelaku AM dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru