Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap seorang pria inisial RB (38) berKTP di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan berdomisili di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus.
Korban pembacokan tersebut bernama Wildan (56) seorang petani yang tinggal di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman Gunung Alip, korban merupakan tetangga tersangka RB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian pembacokan dipicu permasalahan tetring wifi dari handphone korban Wildan kepada keponakan pelaku RB, sebab Wildan marah setelah kuotanya habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marahnya korban Wildan kepada keponakan tersangka RB, juga memicu kekesalan RB sehingga RB mengambil golok di rumahnya, lalu membacok Wildan di bagian kepala.
Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, RB ditangkap saat berada di Dusun Campang Tengah Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip pada Rabu, 03 April 2024 pukul 22.00 WIB.
“Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 2 April 2024,” kata AKP Bambang Sugiono, Kamis 4 April 2024.
Kapolsek menyebut RB telah melakukan serangan fisik terhadap korban Wildan menggunakan sebilah golok yang diambil dari rumahnya sendiri.
“Serangan itu mengakibatkan luka serius pada kepala korban, sehingga ia harus segera mendapatkan perawatan medis di RSUD Pringsewu,” ujarnya.
AKP Bambang mengungkapkan, dalam proses penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berukuran sekitar 35 cm.
“Golok tersebut yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya RB dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul)







