Bawa Kabur Motor dan HP Mantan Istri, Pria asal Sumsel Dibekuk Polsek Talang Padang Tanggamus

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:32

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yus saat Diamankan di Polsek Talang Padang Berikut Barang Bukti Yang Disita Polisi, Kamis 2 April 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Tersangka Yus saat Diamankan di Polsek Talang Padang Berikut Barang Bukti Yang Disita Polisi, Kamis 2 April 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria asal Provinsi Sumatera Selatan inisial Yus (40) dibekuk Polsek Talang Padang Polres Tanggamus atas dugaan kasus penipuan atau penggelapan dengan sasaran sepeda motor dan handphone.

Uniknya, korban penipuan itu adalah mantan istri sirinya warga Pekon Sinar Semendo Talang Padang yang ia perdayai hingga korban percaya ketika pelaku Yus meminjam sepeda motor dan handphone yang biasa korban gunakan.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, tersangka Yus merupakan warga Dusun Sukowarno RT 03 Kecamatan Jaya Loka Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 06 Maret 2024 atasnama korban, Salbiah (46) warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka selama ini berdomisili di Talang Padang berhasil ditangkap pada Rabu, 01 Mei 2024, pukul 21.00 WIB saat berada do Pekon Sinar Petir,” kata AKP Bambang Sugiono, Kamis 2 Mei 2024, malam.

Bambang menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis, 06 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WIB di Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Saat itu, korban dibawa oleh pelaku Yus menggunakan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 berwarna putih merah dengan nomor polisi BE 5808 VY milik korban Salbiah menuju rumah seorang saksi bernama Samsu.

“Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminjam sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan akan pergi ke Gisting, namun hingga malam hari pelaku tidak kunjung kembali, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku meninggalkan Tanggamus, sehingga kembali terdeteksi menemui korban di rumah keluarganya pada tanggal 01 Mei 2024 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Saat penangkapan, petugas berhasil menyita satu unit handphone merk Vivo warna Moonstone White milik korban yang masih berada di bawah kepemilikan pelaku,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dicuri telah dijual secara online di daerah Batu Raja, Sumatera Selatan, dengan nilai Rp3 juta.

“Namun kami mengamankan barang bukti STNK dan BPKB sepeda motor, beserta kotak handphone. Sementara sepeda motor masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku merupakan mantan suami yang menikah siri dan awalnya meminta rujuk. Namun dalam kenyataannya hal itu merupakan tipu daya terhadap korban.

“Pelaku ini mantan suami siri korban, dengan tipu daya hendak menguasai harta korban sehinga korban percaya ketika pelaku meminjam motor serta handphonenya,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka Yus berikut barang bukti handphone berikut kotaknya dan STNK motor ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Berita Terbaru