Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang gadis belia berinisial UR (19), warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu menjadi korban aksi bejat seorang dukun cabul di kecamatan setempat. Pelakunya bernama Iing alias Asep Maulana (31) juga warga Adiluwih.
Modus, pelaku berhasil menggahi korban, bermula pesan WhatsApp pelaku kepada korban, dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban. Dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.
Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, perbuatan bejat pelaku, telah dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku sendiri.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
“Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” kata Muhammad Irfan dalam keterangannya, Senin 24 Juni 2024.
Kasat menyebut, pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik dirumahnya ini mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku juga mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, dalam proses penangkapan pelaku, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.” tandasnya. (Davit)







