Tanpa Musyawarah, Kepala SMP Negeri 1 Bandar Negri Semuong Tanggamus Nol Jamkan Sejumlah Guru Honor Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banner SMPN1 Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.

Banner SMPN1 Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung –
Air mata guru honorer itu tentu tak terhindarkan setelah menerima kabar bahwa dirinya di nol jam kan dari sekolah tempatnya mengabdi.

Pengorbanannya, selama 10 tahun terakhir mengajar di sebuah sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 1 Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus mendapatkan tindakan sepihak kepala sekolah.

Keputusan ini berdampak pada sejumlah honorer daerah di sekolah setempat yang diketahui di SMPN1 BNS sebelumnya terdapat 11 guru honorer, terdiri 7 guru honorer daerah dan 4 guru honorer murni, yang saat ini diantara mereka tidak memiliki jam mengajar sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut salah satu perwakilan guru honorer, mereka baru diberitahu mengenai tidak mendapatkan jam mengajar melalui pesan WhatsApp tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu.

“Kami ber-7 ini kan sudah SK honor daerah semua dan 4 yang masih honor murni. Kami diberitahu melalui WA bahwa jam mengajar kami di-nol-kan dengan alasan tidak ada lagi sisa jam di sekolah, padahal masih ada sisa jam meskipun tidak linier dengan mata pelajaran kami,” ungkapnya kepada Media Prioritastv.com, Sabtu 20 Juli 2024.

Salah satu masalah utama yang disorot adalah adanya sisa jam pelajaran untuk mata pelajaran Bahasa Inggris yang masih ada tiga kelas, total 12 jam pelajaran, tetapi diberikan kepada guru P3K yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di mata pelajaran tersebut.

“Lebih parahnya lagi, khusus untuk mata pelajaran Bahasa Inggris, jam tersebut malah diberikan kepada guru P3K yang tidak sesuai dengan jurusan yang diampu,” tambah perwakilan tersebut.

Keputusan kepala sekolah ini juga dirasa tidak adil karena memberikan jam sisa kepada guru honorer murni yang baru bergabung di sekolah tersebut, sedangkan guru honorer daerah yang sudah mengajar lebih dari 10 tahun di-nol-kan jamnya.

“Harapan kami dengan adanya permasalahan yang begitu berat terjadi dengan kami. Setidaknya kepala sekolah ada kebijakan dan berlaku adil sesuai dengan tahapan dan aturan. Seperti contoh, ketika jam disekolah penuh dengan jam ASN dan P3K, sehingga sisa yang masih ada bisa diberikan ke TKS honor daerah barulah kalo ada sisa lagi diberikan ke honor murni yang SK kepala sekolah. Jadi tidak membuat kami terlalu kecewa dan sakit hati karna kami merasa tidak adil buat kami,” pinta perwakilan guru tersebut.

Permasalahan ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan jam mengajar serta perlunya dialog antara pihak sekolah dan guru honorer untuk mencari solusi terbaik demi kelangsungan proses belajar mengajar.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Bandar Negeri Semuong, H. Herzani saat dimintai tanggapan baik melalui chat maupun telfon, hingga saat ini belum memberikan jawaban. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Berita Terbaru