Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial AND (30) asal Kabupaten Tulang Bawang ditangkap polisi lantaran mencuri HP di konter Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, AND berhasil ditangmap saat berada di rumahnya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Saat AND diamankan di Kabupaten Tulang Bawang, barang bukti ponsel curian masih ada padanya,” kata Hairil, Selasa 6 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hairil menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat AND menyatroni konter pulsa dan elektronik milik I Gede Chandra warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Kejadian ini pada Rabu, 17 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, pelaku mendapati konter tersebut sedang ditinggal pemiliknya atau dalam keadaan kosong.
Pelaku AND melihat ada satu unit HP merk Infinix Hot 12 senilai Rp. 2,8 juta tergeletak dalam keadaan dicas diatas meja konter tanpa basa-basi pelaku pun menggasak HP lalu kabur.
“Pelaku tidak sadar aksinya terekam CCTV, dengan santainya dia menggasak HP yang sedang dicharge pemiliknya di dalam konter lalu kabur,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, berbekal laporan dari korban dan rekaman CCTV, pelaku AND berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, AND dijerat kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
“Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Azhari)







