Demi HP dan Uang, Pria di Lampung Tengah Todongkan Senjata Api kepada Dua Petani Akhirnya Ditembak Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024 - 12:09

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penodongan dan tersangka saat ditangkap polisi.

Ilustrasi penodongan dan tersangka saat ditangkap polisi.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial FER (31) ditangkap jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, setelah menodongkan senjata api kepada dua petani di Kampung Haduyang Ratu.

Pelaku merampas barang berharga milik Hairul Wahyuni (22) dan Agus Gunawan saat keduanya sedang berada di gubuk mereka pada Minggu 10 Juli 2022 lalu waktu dini hari.

FER akhirnya berhasil diringkus oleh petugas pada Kamis, 26 September 2024 bahkan kakinya dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan aktif kepada petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Padang Ratu Lampung Tengah AKP Edi Suhendra, mengonfirmasi penangkapan FER setelah sempat menjadi buronan.

“Pelaku tidak kooperatif dan melawan petugas saat ditangkap, sehingga tindakan tegas dan terukur harus dilakukan,” kata Edi Suhendra, Sabtu 28 September 2024.

Dijelaskan Edi, kronologi kejadian dimulai ketika pelaku memancing korban keluar dari gubuk dengan memanggil mereka. Begitu Agus Gunawan membuka pintu, FER langsung menodongkan senjata api ke arah kepalanya dan memaksa korban menyerahkan ponsel.

Tidak berhenti di situ, FER juga menodongkan senjata kepada Hairul Wahyuni, mengambil dompet, tas berisi uang Rp200 ribu, serta surat kendaraan.

“Akibat tindakan ini, kedua korban menderita kerugian senilai Rp5,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu,” jelasnya.

Edi mengungkapkan, dalam penyidikan, pelaku FER mengaku tidak beraksi sendirian. “Dua rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Proses hukum masih terus berjalan dan kami akan mengembangkan kasus ini,” tutupnya. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru