Panjat Tembok, Kondektur Bus Asal Tulang Bawang Gasak HP di Way Kanan

- Jurnalis

Minggu, 29 September 2024 - 12:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria asal Tulang Bawang berinisial FB (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Negara Batin Polres Way Kanan Iptu Lusiyanto mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai kondektur bus rute Jakarta-Neba ini ditangkap oleh Polsek Negara Batin pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia menyebut aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (01/07/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. FB diduga melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok rumah korban, lalu mencongkel jendela kamar tidur untuk masuk ke dalam rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah berhasil masuk, pelaku mencuri sebuah handphone Realme C53 berwarna emas milik korban yang sedang diisi dayanya di atas meja. Korban yang menyadari kejadian ini kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Negara Batin,” ungkap Lusiyanto, Minggu, 29 September 2024.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Negara Batin, bersama anggota Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin, berhasil menangkap tersangka FB di Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin, setelah mendapat informasi dari warga.

“Pelaku baru tiba dari Jakarta setelah menjalankan tugasnya sebagai kondektur bus antarprovinsi,” kata Lusiyanto, yang pernah menjabat Kapolsek Semaka Polres Tanggamus tersebut.

Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Negara Batin untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Lusiyanto menegaskan bahwa atas perbuatannya, FB dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan agar situasi keamanan di wilayah tetap kondusif,” ujar Kapolsek.

Modus Operandi Pelaku : Memanjat Tembok dan Mencongkel Jendela

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus operandi dengan cara memanjat tembok dan mencongkel jendela kamar tidur, yang membuatnya bisa masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan pemilik. Ini menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksi pencurian dengan matang.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Polisi juga mengingatkan agar warga lebih memperhatikan keamanan rumah masing-masing, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, terutama pada malam hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan diumumkan setelah penyelidikan lebih mendalam dilakukan oleh pihak Polsek Negara Batin. (Erwin)

Berita Terkait

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Berita Terbaru