Aksi Cepat Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penculikan Anak Kurang Dari 24 Jam

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 05:26

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Jawa Tengah – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penculikan anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada 9 Mei 2023.

Pelakunya yakni AW (19) warga Banjarsari Kota Surakarta. Pelaku nekat membawa korban MYM (16) ke kosnya yang beralamatkan di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Korban yang masih berstatus pelajar SMK tersebut merupakan warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Rabu (10/5/2023), menjelaskan bahwa pelaku nekat membawa kabur korban setelah berkenalan di media sosial Facebook.

“Jadi sebelumnya pelaku ini berkenalan dengan korban di Facebook. Kemudian setelah kenal satu minggu dengan korban, pelaku ini mengajak berpacaran korban sebelum membawanya kabur,” ujar AKBP Sigit.

Disinggung mengenai kronologi penculikan, AKBP Sigit menerangkan bahwa korban diajak jalan oleh pelaku dan dibawa ke kosnya di Colomadu Karanganyar.

“Dalam kejadian itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke toko kelontong untuk membeli susu. Namun korban tersebut tidak kunjung pulang, sehingga menyebabkan orang tua korban khawatir,” jelas AKBP Sigit.

Mendapati kejadian itu, lanjut Kapolres menjelaskan, orang tua korban kemudian menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan dari pihak kepolisian.

“Akhirnya setelah mendapati laporan itu, Kepolisian dari Polsek Baki dan Bhabinkamtibmas secara cepat melakukan pencarian terhadap korban. Dan sekira pukul 23.30 WIB, Kepolisian dibantu warga berhasil menemukan korban di daerah Colomadu Karanganyar,” ungkap Kapolres.

Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa kabur korban serta mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di Kosnya yang beralamatkan di Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 332 KUH Pidana, mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau barangsiapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya , dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres AKBP Sigit menambahkan, bahwa masyarakat diimbau untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110. “Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya,” tandasnya. (Faizal)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru