Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Proyek pembangunan bendungan (Cek Dam) di Kali Gunung Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan dari berbagai pihak. Proyek ini dianggap tidak transparan karena tidak adanya papan informasi yang menunjukkan detail proyek sejak awal pengerjaan hingga saat ini.
Setelah sebelumnya tokoh adat setempat meninjau lokasi proyek, kali ini Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus, Raden Anwar, turun langsung ke lapangan, Senin (30/09/2024).
Peninjauan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang muncul sebelumnya terkait dugaan ketidaktransparanan proyek maupun dugaan tidak sesuai SOP pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang ke lokasi untuk memverifikasi kebenaran berita yang menyebutkan tidak adanya papan informasi proyek. Setelah kami tinjau, benar bahwa proyek ini tidak memiliki plang informasi yang menjelaskan sumber dana, apakah berasal dari APBN atau APBD,” ujar Raden Anwar.
Ia menambahkan, ketidakhadiran plang informasi dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, karena proyek pembangunan yang tidak transparan bisa memicu kecurigaan dan konflik.
“Transparansi sangat penting, agar masyarakat tidak merasa tertipu dan tidak kecewa dengan kualitas proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Selain itu, Ketua MPC juga mengkritisi standar pengerjaan proyek, terutama terkait keselamatan pekerja dan kualitas material yang digunakan.
“Banyak pekerja yang tidak dilengkapi dengan alat keselamatan yang memadai, dan metode kerja serta material seperti besi yang digunakan tampak tidak sesuai standar proyek besar dengan anggaran mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Dalam kunjungannya, Raden Anwar juga bertemu dengan salah satu rekanan kerja proyek, namun jawaban yang diberikan menimbulkan lebih banyak pertanyaan.
“Ketika kami tanyakan tentang besaran anggaran proyek, pihak terkait tidak dapat memberikan jawaban yang jelas. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran,” tambahnya.
Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi yang mencantumkan detail kegiatan, anggaran, dan kontrak pelaksana.
Papan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengawasi jalannya proyek dengan transparan.
Salah satu pengawas lapangan, Hendri, mengklaim bahwa papan informasi sudah dipasang, namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, karena plang tersebut tidak ditemukan.
Berdasarkan data LPSE Provinsi Lampung, proyek ini memiliki kode lelang 21743121 dengan anggaran APBD 2024. Pagu anggaran proyek ini sebesar Rp. 3.073.674.937,00, dan pekerjaan ini dikelola oleh Satuan Kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi menghindari terjadinya penyimpangan dan menjaga kualitas pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. (Edi Hidayat)







