Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Inspektorat Kabupaten Tanggamus akhirnya memberikan tanggapan terkait laporan masyarakat Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, mengenai penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam laporan tersebut, masyarakat menduga bahwa penggunaan dana desa tidak sesuai dengan harapan, sehingga meminta evaluasi menyeluruh atas mekanisme pelaksanaannya.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam tahap evaluasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkaitan dengan penyampaian dari Pekon Tegineneng, masyarakat berharap pelaksanaan dana desa dapat ditinjau ulang karena mereka menganggap ada ketidaksesuaian. Saat ini, laporan terkait sudah berada di kami,” kata Gustam usai menerima aksi damai Pekat IB Tanggamus dan masyarakat di kantornya, Senin 30 September 2024.
Lebih lanjut, Gustam juga menegaskan bahwa para pengunjuk rasa meminta jawaban dalam jangka waktu 100 hari kerja. Terkait hal ini, Inspektorat Tanggamus akan memberikan jawaban terkait tindak lanjut dari laporan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Evaluasi ADD di Pekon Tegineneng menjadi perhatian penting karena transparansi dan akuntabilitas dana desa sangat diharapkan oleh masyarakat demi mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Pihak Inspektorat berjanji akan memproses laporan ini secara profesional dan transparan.
Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat Pekon Tegineneng Limau diharapkan dapat segera mengetahui hasil evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Diketahui, Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Tanggamus menggelar aksi damai di depan kantor Inspektorat Tanggamus, pada Senin 30 September 2024.
Baca Juga : Unjuk Rasa PEKAT-IB di Inspektorat Tanggamus Tuntut Kakon Tegineneng Diproses dan Pemakzulan
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah poin tuntutan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Point Tuntutan Massa Pekat IB Tanggamus
1. Mendesak Inspektorat Tanggamus dan instansi terkait (APIP) agar memproses hukum Kepala Pekon Tegineneng atas dugaan KKN dan nepotisme.
2. Meminta APIP untuk mengusut anggaran Dana Desa Pekon Tegineneng dari tahun anggaran 2022 hingga 2024.
3. Meminta agar surat pernyataan kolektif masyarakat setempat segera ditindaklanjuti.
4. Menuntut pemberhentian atau pemakzulan Kepala Pekon Tegineneng, saudara MS, dari jabatannya.
5. Mengharapkan pembentukan tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran pengadaan lampu jalan senilai Rp5 juta per unit, sebanyak 10 unit di setiap pekon.
6. Tuntutan terakhir terkait penggunaan ADD untuk pengadaan Peta Desa/Pekon dengan anggaran yang dinilai fantastis dan diduga merupakan titipan pejabat setempat, sehingga menjadi temuan BPK RI yang harus dikembalikan ke kas daerah. (Herdi)







