Curanmor Modus Perdayai Anak Kecil di Talang Padang Tanggamus, Pelaku Berhasil Dibekuk dan Rekannya DPO

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, Selasa 8 Oktober 2024.

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, Selasa 8 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Senin, 30 September 2024. Pelaku utama, SO (23), warga Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberjo, telah ditangkap pada Selasa, 7 Oktober 2024 di kediamannya.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, mengungkapkan bahwa SO ditangkap dengan barang bukti sepeda motor Suzuki Smash yang dilaporkan hilang oleh korban.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia bekerja sama dengan rekannya berinisial R, warga Kecamatan Gisting, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Bambang Sugiono, Rabu (9/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Kejadian

Insiden terjadi di Lapangan Podomoro, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, saat korban, RA (anak-anak), bersama AY sedang belajar mengendarai motor.

Mereka dihampiri oleh dua pelaku, salah satunya meminjam motor dengan alasan untuk membeli bensin. Korban sempat menolak, namun pelaku berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan sepeda motor Suzuki Smash hitam berpelat BE 7827 BO.

Setelah menunggu 15 menit, kedua pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua dan pihak kepolisian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

Proses Hukum Tersangka

Saat ini, tersangka SO beserta barang bukti sepeda motor, STNK, dan BPKB ditahan di Polsek Talang Padang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, rekannya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Polsek Talang Padang terus berupaya menyelesaikan kasus ini dan berharap rekannya segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Talang Padang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa. Khususnya kepada orang tua, agar memberikan pengawasan lebih kepada anak-anak saat beraktivitas di luar rumah. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru