Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Senin, 30 September 2024. Pelaku utama, SO (23), warga Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberjo, telah ditangkap pada Selasa, 7 Oktober 2024 di kediamannya.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, mengungkapkan bahwa SO ditangkap dengan barang bukti sepeda motor Suzuki Smash yang dilaporkan hilang oleh korban.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia bekerja sama dengan rekannya berinisial R, warga Kecamatan Gisting, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Bambang Sugiono, Rabu (9/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis Kejadian
Insiden terjadi di Lapangan Podomoro, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, saat korban, RA (anak-anak), bersama AY sedang belajar mengendarai motor.
Mereka dihampiri oleh dua pelaku, salah satunya meminjam motor dengan alasan untuk membeli bensin. Korban sempat menolak, namun pelaku berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan sepeda motor Suzuki Smash hitam berpelat BE 7827 BO.
Setelah menunggu 15 menit, kedua pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua dan pihak kepolisian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.
Proses Hukum Tersangka
Saat ini, tersangka SO beserta barang bukti sepeda motor, STNK, dan BPKB ditahan di Polsek Talang Padang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, rekannya masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Polsek Talang Padang terus berupaya menyelesaikan kasus ini dan berharap rekannya segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Talang Padang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa. Khususnya kepada orang tua, agar memberikan pengawasan lebih kepada anak-anak saat beraktivitas di luar rumah. (Herdi)







