Panen Buah Sawit Tanpa Izin Perusahaan, 6 Warga Lampung Tengah Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Lampung Tengah, Lampung – Anggota PAM BKO Ditpamobvit Polda Lampung menangkap 6 pelaku pencurian buah sawit di area divis 6 PT Gunung Madu Plantation Kelurahan Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunnyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Keenam tersangka inisal AM (49), HD (21), HK (24), AD (39), AJ (45), DM (50). Mereka merupakan para warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilaini Astutik mengatakan, keenam tersangka saat ini telah dibawa dan diserahkan ke Satreskrim Polres Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, para tersangka telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).

Kata Umi, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi, Rabu (23/10/2024) sekira pukul 20:00 WIB. Saat itu, anggota security melaksanakan patroli melintasi di TKP menemuka 1 unit mobil truk colt diesel sedang memanen sawit tanpa seizin dari PT GMP.

Kemudian petugas security melaporkan kejadian tersebut kepada anggota PAM BKO Ditpamobvit Polda Lampung, yang langsung ditindaklanjuti menuju TKP hingga berhasil diamankan sebanyak 6 orang pelaku.

“Di lokasi kejadian, petugas mendapati tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada objek buah sawit milik PT GMP,” ungkap Umi.

Selain keenam tersangka, Umi menambahkan, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit mobil truk colt diesel kuning nopol BG 8917 KB, 2 buah alat egrek sawit, 2 alat jojok sawit, hingga buah sawit kira-kira kurang lebih sebanyak 2 ton.

“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kabid Humas. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru