Prioritastv.com, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan menyelenggarakan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi calon anggota KPU dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk periode 2024-2029.
Tahap uji kelayakan ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi guna memastikan kandidat yang terpilih memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas sebagai anggota KPU daerah.
Berdasarkan pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor 1066/SDM.02.7-Pu/18/4.2/2024 bahwa uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada, Minggu hingga Selasa, 3-5 November 2024 di Lantai 2, Hotel Novotel Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para peserta diharuskan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Membawa KTP Elektronik – sebagai identitas yang wajib ditunjukkan saat mengikuti uji kelayakan.
2. Membawa alat tulis – guna menunjang kelancaran pelaksanaan uji kelayakan.
3. Hadir 1 jam sebelum jadwal – untuk persiapan dan pengecekan kelengkapan administrasi.
4. Berpakaian rapi dan sesuai ketentuan:
Pria: Kemeja putih dan celana panjang hitam dan Wanita: Atasan putih dan bawahan hitam.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan tahapan seleksi KPU daerah.
Link Pengumuman : Klik Disini
Melalui uji kelayakan ini, KPU Provinsi Lampung berkomitmen untuk menyeleksi calon anggota KPU kabupaten/kota yang tidak hanya memiliki kemampuan administratif dan kepemimpinan, tetapi juga berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas pemilihan umum yang bebas dari intervensi.
Dengan langkah ini, KPU berharap proses seleksi akan menghadirkan anggota-anggota KPU daerah yang berkompeten dalam menjalankan amanah, sehingga Pemilu 2024 di Provinsi Lampung dapat berjalan lancar, demokratis, dan transparan. (Erwin)







