Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah merilis rincian dana desa untuk tahun anggaran (TA) 2025, yang berlaku untuk seluruh desa di Indonesia, termasuk desa-desa di Tanggamus, Lampung. Penetapan rincian ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Penetapan rincian dana desa ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Terdapat beberapa poin penting dalam pengalokasian dana desa 2025, yaitu:
1. Total Anggaran Dana Desa – Dana Desa untuk TA 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, dengan Rp69 triliun dianggarkan pada tahun sebelumnya dan Rp2 triliun dialokasikan pada tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Aturan Detail Alokasi – Setiap desa akan menerima dana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang mengatur distribusi dana sesuai dengan kebutuhan dan kriteria setiap wilayah.
Rincian dana desa ini mencakup alokasi untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di setiap desa, dengan harapan dapat mendorong pembangunan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan pada tahun 2025, Kabupaten Tanggamus mendapatkan anggaran Rp257.808.541.000,- yang terdiri dari Alokasi Dasar Rp177.576.178.000,-., Alokasi Formula Rp68.599.413.000,- dan Alokasi Kinerja Rp11.632.950.000,-
Masyarakat yang ingin melihat lebih lanjut rincian alokasi dana desa 2025 Provinsi Lampung bisa mengakses informasi lengkapnya melalui tautan yang disediakan oleh DJPK Kemenkeu: Rincian Dana Desa 2025 Lampung. (Herdi)







