Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melaksanakan restorative justice terhadap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan terduga AS.
Upaya ini dilakukan dengan merujuk hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Tanggamus, yang merekomendasikan rehabilitasi rawat jalan untuk terduga.
Pelaksanaan asesmen berlangsung di Kantor BNNK Tanggamus, Banding Agung, Talang Padang, pada Senin (28/10/2024). Dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Diani Indramaya, asesmen ini mencakup pemeriksaan medis dan psikiatri bagi AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil asesmen menunjukkan bahwa AS merupakan pengguna narkotika jenis sabu dalam kategori ringan dengan pola rekreasional dan tanpa keterlibatan dalam jaringan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengungkapkan bahwa keputusan ini sejalan dengan inisiatif Satgas Astacita, yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Ini adalah bagian dari wujud nyata kebijakan untuk mengedepankan keadilan restoratif dan penanganan yang lebih humanis bagi pengguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan,” kata AKP Mirga, Rabu 30 Oktober 2024.
Kasat menyebut, pada Selasa (29/10/2024), Satresnarkoba Polres Tanggamus menggelar perkara khusus di ruang gelar Polres Tanggamus untuk menetapkan langkah lanjutan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, AS akan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus selama delapan sesi, sesuai rekomendasi TAT.
Langkah ini juga akan ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas dan berita acara pelepasan terduga penyalahguna narkoba.
Selain itu, Polres Tanggamus akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk memberitahukan kejaksaan negeri terkait status kasus ini.
“Dengan restorative justice, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi pengguna yang bukan pengedar, sekaligus mendukung pemulihan mereka. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di Tanggamus,” tandasnya.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran dan pemulihan bagi para pecandu narkotika, serta menjaga wilayah Tanggamus dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika. (Herdi)







