Satresnarkoba Polres Tanggamus Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penyalahgunaan Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Assesmen TAT BNNK terkait dugaan penyalahgunaan Narkoba atas inisial AS di BNNK Tanggamus, Senin 28 Oktober 2024.

Assesmen TAT BNNK terkait dugaan penyalahgunaan Narkoba atas inisial AS di BNNK Tanggamus, Senin 28 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melaksanakan restorative justice terhadap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan terduga AS.

Upaya ini dilakukan dengan merujuk hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Tanggamus, yang merekomendasikan rehabilitasi rawat jalan untuk terduga.

Pelaksanaan asesmen berlangsung di Kantor BNNK Tanggamus, Banding Agung, Talang Padang, pada Senin (28/10/2024). Dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Diani Indramaya, asesmen ini mencakup pemeriksaan medis dan psikiatri bagi AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil asesmen menunjukkan bahwa AS merupakan pengguna narkotika jenis sabu dalam kategori ringan dengan pola rekreasional dan tanpa keterlibatan dalam jaringan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengungkapkan bahwa keputusan ini sejalan dengan inisiatif Satgas Astacita, yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Ini adalah bagian dari wujud nyata kebijakan untuk mengedepankan keadilan restoratif dan penanganan yang lebih humanis bagi pengguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan,” kata AKP Mirga, Rabu 30 Oktober 2024.

Kasat menyebut, pada Selasa (29/10/2024), Satresnarkoba Polres Tanggamus menggelar perkara khusus di ruang gelar Polres Tanggamus untuk menetapkan langkah lanjutan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, AS akan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus selama delapan sesi, sesuai rekomendasi TAT.

Langkah ini juga akan ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas dan berita acara pelepasan terduga penyalahguna narkoba.

Selain itu, Polres Tanggamus akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk memberitahukan kejaksaan negeri terkait status kasus ini.

“Dengan restorative justice, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi pengguna yang bukan pengedar, sekaligus mendukung pemulihan mereka. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di Tanggamus,” tandasnya.

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran dan pemulihan bagi para pecandu narkotika, serta menjaga wilayah Tanggamus dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru