Jual Jasa Seks Mahasiswi Lamteng Via WhatsApp, Perempuan Muda di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 23:44

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka EA dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Tersangka EA dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi penawaran jasa seks melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaku ditangkap di lokasi hotel saat menunggu korban yang sedang melayani tamunya di salah satu kamar pada Jumat (01/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.

AKP Indik Rusmono, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang mengatakan, pihaknya menangkap seorang perempuan muda berinisial EA (20), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. EA yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga berperan sebagai mucikari dalam transaksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi berinisial TM alias A (30), warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah,” kata AKP Indik, Selasa 5 Nopember 2024.

Dalam perkara ini, juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua unit ponsel (Samsung A10 dan Vivo Y22), uang tunai Rp 500 ribu dalam pecahan Rp 100 ribu, sepeda motor Honda Beat, dan bukti transfer sebesar Rp 200 ribu.

Dijelaskannya, bahwa EA bertindak sebagai perantara dengan menawarkan jasa korban kepada calon pelanggan melalui WhatsApp.

“Pelaku menghubungi korban jika ada tamu yang membutuhkan jasa hubungan layaknya suami istri. Pelaku meminta foto korban untuk ditawarkan kepada calon tamu dan mengatur pertemuan jika harga telah disepakati,” ujar AKP Indik.

Atas perbuatannya, EA kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta,” tandasnya. (Prabu)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru