Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pemuda asal Pekon Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, bernama Solikhin (21), terancam hukuman empat tahun penjara setelah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Tersangka dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Selasa (3/12/2024) setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, mengungkapkan bahwa tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi BE 7827 BO, BPKB, dan STNK telah diserahkan ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelimpahan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP,” kata AKP Bambang.
Kasus ini bermula pada 30 September 2024 di Lapangan Podomoro, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang. Korban, seorang anak berinisial RA, bersama temannya AY, sedang belajar mengendarai motor.
Tiba-tiba, dua pelaku tak dikenal mendekati korban dan meminta meminjam motor dengan alasan membeli bensin.
Awalnya, korban menolak, tetapi salah satu pelaku meyakinkan korban untuk menunggu di tempat. Setelah motor diberikan, pelaku tidak kembali. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polsek Talang Padang.
“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta,” jelasnya.
Tersangka Solikhin ditangkap pada 7 Oktober 2024 setelah polisi mengidentifikasi keterlibatannya dalam kasus ini. Rekannya yang juga terlibat hingga kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami terus mengejar pelaku lain yang saat ini masih buron,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. (Asrul Ariski)







