Prioritastv.com, Lampung – Sebanyak 21 narapidana narkotika berstatus high risk dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui, Bandar Lampung, ke Lapas Nusakambangan pada Rabu (4/12/2024). Pemindahan ini mendapat pengamanan ketat dari Kepolisian Daerah Lampung melalui satuan Brimob.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa pihaknya diminta oleh Kanwil Kemenkumham Lampung untuk mendukung proses pemindahan tersebut.
“Proses pemindahan 21 narapidana ini telah selesai tadi malam. Kami dari Polda Lampung diminta untuk memberikan pengamanan guna memastikan kelancaran perjalanan,” ujar Umi pada Kamis (5/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu narapidana yang dipindahkan adalah mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Ia sebelumnya divonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
“Benar, salah satu dari 21 narapidana yang dipindahkan adalah Andri Gustami,” ungkap Umi.
Sebanyak 13 personel Polda Lampung dikerahkan dalam pengamanan, terdiri dari 10 personel Brimob dan 3 personel dari PJR Ditlantas Polda Lampung. Mereka memastikan proses pemindahan berjalan aman tanpa hambatan.
“Kami melibatkan total 13 personel dalam proses pengawalan untuk menjaga keamanan selama pemindahan berlangsung,” tambahnya.
Pemindahan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan yang dapat dilakukan oleh narapidana high risk, khususnya mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika berskala besar. Lapas Nusakambangan dipilih karena memiliki fasilitas keamanan maksimum yang sesuai untuk narapidana berisiko tinggi.
Kabid Humas Polda Lampung menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pengamanan kasus-kasus besar seperti ini. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi menjaga situasi tetap kondusif,” tutupnya. (Erwin)







