Penganiayaan Berat, Hingga Korban Luka Serius di Perut dan Tangan, Pria di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MR sebelum dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Selasa 10 Desember 2024.

Tersangka MR sebelum dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Selasa 10 Desember 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap seorang pelaku penganiayaan berat di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku, MR (38), yang merupakan warga Pekon Lakaran, diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin (9/12/2024) pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengungkapkan bahwa tersangka MR diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Wahyudin (44), yang juga merupakan tetangganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden ini terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Wahyudin, seorang petani asal Pekon Lakaran, mengalami luka serius berupa tusukan di perut kanan dan luka pada tangan kanan.

“Korban segera dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Iptu Tjasudin, Selasa 10 Desember 2024.

Kasus ini dilaporkan oleh Rosdi (62), kerabat korban, yang mendapatkan informasi dari saksi tentang penganiayaan tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan awal, insiden ini diduga dipicu oleh konflik pribadi antara korban dan pelaku,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut berupa satu helai baju kemeja lengan pendek berwarna biru dongker, yang digunakan tersangka saat kejadian dan satu potong celana panjang merek Lois berwarna biru.

“Namun, senjata tajam berupa pisau yang digunakan pelaku masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Kapolsek Wonosobo menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, termasuk melengkapi dokumen penyidikan dan memberikan laporan perkembangan kasus (SP2HP) kepada pelapor.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini berada di tahanan Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Iptu Tjasudin.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Iptu Tjasudin menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan yang profesional, kami berharap masyarakat tetap merasa terlindungi dan terus mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru