Uang Titipan Dirampas Negara, Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Dituntut 3 Tahun 6 Bulan di Kasus Korupsi BPHTB

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:30

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi BPHTB Pringsewu, Waskito Joko Suryanto | Dok. Kejari Pringsewu.

Tersangka Korupsi BPHTB Pringsewu, Waskito Joko Suryanto | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Terkait kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Waskito Joko Suryanto dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek yang menyebut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu.

“Tuntutan dibacakan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sekira pukul 14.45 Wib, Rabu (11/12/2024),” kata Kadek mewakili Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, Kamis 12 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, berdasarkan fakta persidangan, Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 12 saksi dan 4 ahli, yaitu ahli Hukum Tata Negara/Administrasi Negara (HTN/HAN), ahli pidana, ahli peraturan daerah, serta ahli auditor BPKP.

“Seluruh keterangan saksi dan ahli menguatkan pembuktian bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa yang menetapkan pajak BPHTB lebih rendah dan memberikan keringanan pajak tanpa dasar yang sah terbukti melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya.

Menurut Kadek dalam analisisnya, Penuntut Umum menguraikan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (kesengajaan), sesuai teori kausalitas dan keterangan ahli.

“Penyalahgunaan wewenang ini tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Meskipun terdakwa dan Penasihat hukumnya menghadirkan 3 ahli ade charge sebagai upaya pembelaan penuntut Umum berpendapat bahwa keterangan ahli tersebut tidak relevan dan bahkan memperkuat dakwaan.

“Ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa tersebut tidak memberikan analisis objektif, menghindari pertanyaan penting, serta mengabaikan perkembangan yurisprudensi yang relevan, “ucapnya.

Dijelaskannya dalam tuntutannya, Penuntut Umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut Penuntut Umum menuntut Terdakwa Waskito Joko Suryanto, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.

Selain itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta,- subsidair 6 bulan kurungan, membebankan uang pengganti sebesar Rp326.400.000,-.

“Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, atau jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan. Merampas titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- untuk negara dan Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,” tutupnya. (Davit)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru