Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Peristiwa tragis menimpa Naiya (22), seorang pemuda asal Dusun Tanjung Agung, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Naiya yang dikenal aktif mengikuti berbagai pengajian menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 4 Januari 2025, di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kehilangan dompet milik tersangka F yang berisi uang sebesar Rp1,5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
F menuduh Naiya sebagai pelaku pencurian dan memerintahkan jamaahnya untuk mencari keberadaan korban. Saat itu, Naiya tengah mengikuti pengajian di wilayah Kutaraja.
“Informasi yang kami terima, korban sebenarnya berniat mengembalikan dompet dan uang tersebut. Namun, setelah dibawa menghadap F, korban dianiaya oleh belasan orang menggunakan benda tumpul dan tali tambang,” ungkap AKBP Rivanda, Senin 13 Januari 2025.
Kapolres juga menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di dua tempat, yakni di belakang rumah F dan di depan masjid yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
“Setelah mendapat laporan, kami segera ke lokasi kejadian dan membawa korban ke RS Mitra Husada Pringsewu. Namun, pada Minggu pagi (5/1/2025) pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” beber Rivanda.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat (Anirat) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan para tersangka dilakukan sehari setelah korban meninggal, yakni pada Senin, 6 Januari 2025.
“Sebelas orang sudah kami tahan, termasuk F. Para tersangka ini berasal dari Talang Padang dan wilayah lain di sekitarnya,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. “Apabila ada dugaan tindak pidana, seharusnya melapor ke polisi, bukan mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.
Rivanda memastikan bahwa kasus ini akan diusut secara transparan. Ia juga menanggapi kabar adanya 16 pelaku yang terlibat dalam penganiayaan.
“Saat ini, jumlah tersangka 11 orang. Namun, kami akan mendalami informasi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” katanya.
Saat ditanya mengenai status F sebagai seorang Habib, Kapolres menyatakan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan.
“Yang memanggil Habib adalah jamaahnya. F bukan guru mengaji atau pemilik pondok pesantren. Rumahnya hanya digunakan untuk aktivitas sholawatan dan berkumpulnya jamaah,” jelasnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan selalu menyerahkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang. (Agus)







