Istri Nekat Potong Kemaluan Suami saat Tidur di Hotel, Begini Motif Pelaku

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:19

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Solo – Kasus istri nekat potong kemaluan suami saat tidur di hotel, begini motif pelaku hingga tega berbuat sadis.

Tersangka YC tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Di hadapan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, tersangka YC mengungkapkan motif di balik perlakuannya terhadap suaminya, IPN (20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

YC mengaku sakit hati karena pengorbanannya selama ini sia-sia. YC mengatakan, dirinya telah banyak berkorban untuk suami yang dicintai. YC rela berpindah agama agar bisa menikah dengan IPN.

“Awal nikah saya kan Islam terus masuk ke Hindu saya berkorban agama ya. Tapi pengorbanan saya sia-sia,” ujarnya.

Selain itu, YC menyebut bahwa suaminya sering menyewa jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat. IPN bahkan juga menyewa teman YC untuk bersetubuh.

“Dia sering nakal, sering MiChat Open BO. Saya biarin sampai dia ngundang teman saya juga saya maafkan. Terus dia ninggal juga di Bali,” ungkap YC.

YC mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan keluarga IPN yang tinggal di Sukoharjo, dirinya diperlakukan dengan tidak baik. Ia ditalak dan kemudian diusir dari rumah mertuanya.

“Sama ibunya diperlakukan tidak enak lah. Sampai dicerai, diusir. Diantar sih sampai Terminal Tirtonadi Solo,” sambung dia.

Karena sakit hati itu, YC mengaku dendam dengan perlakuan IPN terhadap dirinya. Terlintas di benaknya untuk memotong kemaluan suaminya agar kapok.

“Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Ya ada sedikit rencana juga kesal,” terang dia.

YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya. “Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget,” katanya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengemukakan, saat ini IPN menjalani perawatan intensif di RS Dr Moewardi Solo. Korban sudah menjalani operasi.

“Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku YC dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Saibumi)

Berita Terkait

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Berita Terbaru