Meski Disembunyikan di Celana Dalam, Wanita Ini Gagal Selundupkan HP ke Lapas Kota Agung Tanggamus

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penyelundupan Handphone usai diamankan petugas Lapas Kota Agung, Tanggamus, Rabu 22 Januari 2025 | Dok. Lapas Kota Agung.

Pelaku Penyelundupan Handphone usai diamankan petugas Lapas Kota Agung, Tanggamus, Rabu 22 Januari 2025 | Dok. Lapas Kota Agung.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang wanita pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung tertangkap basah mencoba menyelundupkan handphone (HP) ke dalam lapas, Rabu (22/1/2025). Berkat kejelian petugas wanita, barang terlarang tersebut berhasil digagalkan saat pemeriksaan rutin di area kunjungan.

HP jenis Android itu ditemukan oleh Hutriazka, petugas penggeledahan wanita, saat melaksanakan pemeriksaan badan. Modus yang digunakan pengunjung ini adalah dengan menyembunyikan HP di balik celana dalam yang dikenakannya.

“HP ini ditemukan saat pemeriksaan badan oleh petugas. Modusnya, pengunjung mencoba menyelundupkan barang tersebut dengan cara menyembunyikannya di balik celana dalam,” ungkap Kasi Administrasi dan Keamanan (Kamtib) Rendy Julianto, mewakili Kepala Lapas Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah tertangkap, wanita tersebut langsung diperiksa di ruang Kasubsi Keamanan untuk dimintai keterangan. Ia mengaku membawa HP tersebut dengan alasan ingin berfoto bersama anaknya yang merupakan salah satu warga binaan. Ia juga menjelaskan bahwa ini adalah kunjungan pertamanya setelah sekian lama tidak bertemu sang anak. Namun, alasan tersebut tidak menjadi pembenaran.

Kepala Lapas Kota Agung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan ini tetap melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keamanan lapas.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pihak lapas menjatuhkan sanksi larangan berkunjung selama 30 hari kepada pelaku. Sementara itu, HP yang diselundupkan disita dan dijadikan barang bukti.

“Perbuatan ini jelas tidak mendukung komitmen Lapas Kota Agung dalam memberantas Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar). Kami konsisten menjalankan 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM yang menitikberatkan pada keamanan dan ketertiban,” tegas Andi Gunawan.

Lapas Kota Agung terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, maupun barang ilegal lainnya. Semua pengunjung diwajibkan mematuhi prosedur penggeledahan sebagai langkah antisipasi.

“Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan yang ada demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” tutup Andi Gunawan.

Dengan kejadian ini, Lapas Kota Agung menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari barang terlarang dan mendukung keamanan warga binaan. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru