Residivis Pelaku Curanmor di Pringsewu Ditembak Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:45

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat tersangka akan dijebloskan ke sel tahanan, Kamis 23 Januari 2025 | Dok. Polres Pringsewu.

Kolase foto saat tersangka akan dijebloskan ke sel tahanan, Kamis 23 Januari 2025 | Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pringsewu harus dilumpuhkan dengan tembakan oleh aparat kepolisian setelah berusaha melawan saat penangkapan.

Pelaku berinisial HI (28), warga Kabupaten Pesawaran, diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada September 2024 atas kasus serupa.

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa HI telah menjadi target operasi karena terlibat dalam sejumlah kasus curanmor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Bandar Lampung pada Senin (20/01/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Priyono, Kamis 23 Januari 2025.

HI diduga mencuri sepeda motor dan ponsel milik Haerudin (37), warga Pekon Pardasuka Timur, Pringsewu, pada Rabu (08/01/2025).

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela, lalu mengambil sepeda motor Honda Beat BE 4828 UK yang diparkir di dapur serta ponsel Oppo A5S yang berada di ruang tengah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.

“Setelah keluar dari penjara, pelaku mengaku telah melakukan tiga kali aksi pencurian, satu di Pringsewu dan dua lainnya di Kota Bandar Lampung,” jelas Priyono.

HI diketahui menggunakan modus menjual hasil curiannya melalui sistem COD (Cash on Delivery) di platform media sosial. Polisi berhasil meringkus pelaku dengan menyamar sebagai pembeli sepeda motor curian.

“Saat pertemuan, pelaku langsung kami tangkap, dan sepeda motor korban berhasil diamankan. Namun, ponsel korban sudah dijual seharga Rp550 ribu,” tambahnya.

HI bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh Polsek Gadingrejo atas kasus pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda bersama rekannya. Setelah bebas dari penjara, ia kembali melakukan aksi kejahatan dengan alasan desakan ekonomi.

“Akibat perbuatannya, HI kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan barang dengan harga tidak wajar. Keberhasilan penangkapan ini, menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menekan angka kejahatan di wilayah Pringsewu. (Davit)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru