Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penusukan Petani Lampung Barat di Ngaras Pesisir Barat Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:06

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka Anto Julianto dan barang bukti yang diamankan Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat, Kamis 23 Januari 2025 | Dok. Polsek Bengkunat.

Kolase foto tersangka Anto Julianto dan barang bukti yang diamankan Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat, Kamis 23 Januari 2025 | Dok. Polsek Bengkunat.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Kurang dari 12 jam pasca peristiwa penusukan yang menewaskan seorang petani di Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat, aparat kepolisian berhasil mengamankan Anto Juliyatno (24), pelaku penusukan di perkebunan kopi di Dusun 6, Pekon Sukamaju.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkunat, Ipda Mardianto dibantu Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat, yang bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Bengkunat Pesisir Barat AKP Zulkifli mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkunat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Pasar Rabu, Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat,” kata AKP Zulkifli, Jumat 24 Januari 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang digunakan pelaku, sebuah pisau yang diduga menjadi alat untuk menusuk korban, sepasang sandal, sepeda motor Honda Blade milik pelaku, dua unit ponsel, dan beberapa pakaian pelaku.

AKP Zulkifli menyebut bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan mengamankan pelaku.

“Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan kami tangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Zulkifli.

Baca Juga : Terkuak, Penusukan Petani Lampung Barat di Pesisir Barat Dipicu Tuduhan Sering Menggoda Istri Pelaku Via Chat.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Ancaman hukuman maksimal atas pasal ini adalah 7 tahun penjara,” tandasnya.

Peristiwa ini mengundang perhatian luas dari masyarakat sekitar. Kepala Dusun Sugiman mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat berterima kasih atas tindakan cepat aparat. Ini memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ucapnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin tanpa kekerasan.

Sebelumnya diberitakan, insiden dugaan penusukan hingga menyebabkan korban jiwa terjadi di Pemangku 6, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Korban bernama Selamat Indra Suharno, yang tinggal bersama kakaknya di wilayah setempat, meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Kekinian diketahui, berdasarkan data di KTPnya, korban bernama Selamat Indra Suharno, beralamat di Tata Karya RT 01 RW 01 Pekon Batu Ketulis, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat. (Suroso)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru