Dipicu Hutang Piutang, Ibu Rumah Tangga Aniaya Lansia 74 Tahun di Lampung Timur dan Berakhir di Penjara

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DA saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Jumat 31 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Tersangka DA saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Jumat 31 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang ibu rumah tangga di Lampung Timur ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya akibat masalah utang-piutang.

Pelaku berinisial DA (34), warga Dusun IV, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, kini telah diamankan oleh Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur.

Kapolsek Labuhan Maringgai Lampung Timur Kompol Supriyanto Husin, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang juga berada di Dusun IV, RT 018, RW 004, Desa Sukorahayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban, seorang lansia berinisial JI (74), mengalami luka serius setelah dipukul menggunakan kayu di bagian kepala dan wajah oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala sebelah kiri, alis, dan mulut hingga tak sadarkan diri,” kata Supriyanto Husin dalam keterangan pers pada Jumat (31/1/2025)

Ia menyebut, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan insiden itu ke Polsek Labuhan Maringgai. Tak lama setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya yang juga merupakan lokasi kejadian.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju gamis biru muda bermotif kupu-kupu yang terdapat bercak darah serta satu helai celana kulot panjang warna ungu dengan bercak merah.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuhan Maringgai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru