Prioritastv.com, Lampung – Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan perang sarung dan menyalakan petasan di sekitar jalur kereta api menjadi viral di media sosial. Kejadian yang terjadi pada Sabtu (1/3/2025) itu mendapat perhatian serius dari pihak PT KAI Divre IV Tanjungkarang.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyesalkan kejadian tersebut dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar rel kereta api.
“Larangan ini kami ingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Zaki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zaki juga mengingatkan bahwa tindakan bermain di jalur kereta api bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang berada di jalur kereta api tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang masuk tanpa izin ke properti tertentu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda sebesar Rp4,5 juta.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya bermain di jalur kereta api. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat setempat untuk meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan.
“Kami meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat ada orang yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta, mohon diberikan pengertian atau segera dilaporkan kepada pihak berwenang,” tutup Zaki.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat bermain di jalur kereta api. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas utama. (Putra)







