Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap di Gisting, Kabupaten Tanggamus, diketahui menggunakan pistol replika untuk menakut-nakuti korban.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, dalam keterangannya kepada media saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga dan Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H, Selasa 25 Maret 2025.
Pelaku tersebut diketahui bernama Ariyansah alias A (25), warga Pekon Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menggunakan pistol mainan untuk memberikan ancaman psikologis kepada korban maupun masyarakat yang mencoba menangkapnya.
“Untuk pistol mainan ini, tersangka menggunakannya hanya untuk menakut-nakuti,” ungkap AKBP Rivanda.
Dari hasil pemeriksaan, pistol replika tersebut memiliki bentuk menyerupai revolver meskipun berukuran kecil.
Menurut Kapolres, senjata mainan itu dimanfaatkan pelaku sebagai alat intimidasi ketika menjalankan aksinya atau saat hendak ditangkap warga.
“Mungkin karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana, minimal dia menakut-nakuti apabila mau ditangkap oleh masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian bersama barang bukti lainnya.
Polres Tanggamus terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan curanmor yang semakin beragam modusnya.
Diketahui, Sat Reskrim Polres Tangggamus mengungkap 3 kasus Curanmor berdasarkan laporan polisi yang diterima.
Kasus pertama di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil satu unit Honda Supra Fit 2004 dengan nomor polisi B 6870 NBO, satu tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp100.000.
Tersangka yang ditangkap, Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat. (Pasal 363 KUHP) dengan penadah Surya Samat (42), warga Pajajaran, Kota Agung Barat. (Pasal 480 KUHP).
TKP kedua di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku mencuri satu unit Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi B 6432 WEY, dengan kerugian ditaksir Rp3.000.000.
Tersangka bernama Endi Patra (40), warga Banjar Begeri, Gunung Alip. (Pasal 480 KUHP – Tertangkap)
TKP Ketiga, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Pelaku mencuri satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BE 2113 ZJ, dengan kerugian sekitar Rp18.000.000.
Adapun tersangka bernama, Ariyansah (25), warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong. (Pasal 363 KUHP – Tertangkap) dan penadah Galih Rama Prasetia (32), warga Banjar Sari, Talang Padang (Pasal 480 KUHPidana). (Herdi)







