Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria bernama Ariansyah resedivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sempat menodongkan senjata replika ke warga saat aksinya kepergok di Gisting Atas, Kabupaten Tanggamus.
Berkat aksi nekatnya, ia berhasil kabur bersama rekannya sebelum akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian meski rekannya belum tertangkap.
Dalam keterangannya kepada polisi, Ariansyah mengaku mendapatkan pistol mainan tersebut dengan membelinya secara online seharga Rp150 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senjata tersebut ia gunakan untuk menakut-nakuti warga jika dirinya terjebak atau tertangkap basah saat melakukan aksinya.
Ia juga mengakui bahwa saat membawa pistol mainan tersebut, ia baru berhasil mencuri satu unit sepeda motor di daerah Gisting Atas.
“Saya berdua dengan teman saya saat beraksi. Pistol mainannya buat nakut-nakutin,” Ariansyah sebelum dijebloskan ke penjara, Selasa 25 Maret 2025.
Setelah dilakukan pengejaran, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap Ariansyah saat berada di kediamannya di Pekon Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya.
Diketahui, Sat Reskrim Polres Tangggamus mengungkap 3 kasus Curanmor berdasarkan laporan polisi yang diterima.
Kasus pertama di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil satu unit Honda Supra Fit 2004 dengan nomor polisi B 6870 NBO, satu tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp100.000.
Tersangka yang ditangkap, Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat. (Pasal 363 KUHP) dengan penadah Surya Samat (42), warga Pajajaran, Kota Agung Barat. (Pasal 480 KUHP).
TKP kedua di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku mencuri satu unit Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi B 6432 WEY, dengan kerugian ditaksir Rp3.000.000.
Tersangka bernama Endi Patra (40), warga Banjar Begeri, Gunung Alip. (Pasal 480 KUHP – Tertangkap)
TKP Ketiga, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Pelaku mencuri satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BE 2113 ZJ, dengan kerugian sekitar Rp18.000.000.
Adapun tersangka bernama, Ariyansah (25), warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong. (Pasal 363 KUHP – Tertangkap) dan penadah Galih Rama Prasetia (32), warga Banjar Sari, Talang Padang (Pasal 480 KUHPidana). (Herdi)







