Kapan Samsat dan SIM Tanggamus Buka? Terlambat Apakah Kena Denda? Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025 - 11:17

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kantor Bersama Samsat Kota Agung, dokumentasi Senin 7 April 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Gedung Kantor Bersama Samsat Kota Agung, dokumentasi Senin 7 April 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H, pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus mulai kembali dibuka.

Salah satunya adalah pelayanan di kantor Samsat dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala UPTD Wilayah 13 Samsat Tanggamus, Gunawan, memastikan bahwa pelayanan di Samsat Tanggamus akan kembali beroperasi pada Selasa, 8 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang masa jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tanggal tersebut diberikan toleransi waktu pembayaran hingga 9 April 2025, tanpa dikenakan denda.

“Selama liburan, pajak yang jatuh tempo di hari libur atau cuti bersama tidak kena denda,” jelas Gunawan kepada Prioritastv.com, Senin 7 April 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang terdampak penutupan layanan selama masa libur panjang lebaran.

Sementara itu, pelayanan pembuatan SIM di Satpas Satlantas Polres Tanggamus juga akan kembali dibuka pada Selasa, 8 April 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana.

Dengan dibukanya kembali kedua layanan penting ini, masyarakat diimbau untuk segera mengurus kewajiban administrasi kendaraan dan perpanjangan SIM sesuai jadwal yang berlaku. (Herdi)

Berita Terkait

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:08

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:22

Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:07

Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:29

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027

Berita Terbaru