Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H, pelayanan publik di Kabupaten Tanggamus mulai kembali dibuka.
Salah satunya adalah pelayanan di kantor Samsat dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala UPTD Wilayah 13 Samsat Tanggamus, Gunawan, memastikan bahwa pelayanan di Samsat Tanggamus akan kembali beroperasi pada Selasa, 8 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang masa jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tanggal tersebut diberikan toleransi waktu pembayaran hingga 9 April 2025, tanpa dikenakan denda.
“Selama liburan, pajak yang jatuh tempo di hari libur atau cuti bersama tidak kena denda,” jelas Gunawan kepada Prioritastv.com, Senin 7 April 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang terdampak penutupan layanan selama masa libur panjang lebaran.
Sementara itu, pelayanan pembuatan SIM di Satpas Satlantas Polres Tanggamus juga akan kembali dibuka pada Selasa, 8 April 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana.
Dengan dibukanya kembali kedua layanan penting ini, masyarakat diimbau untuk segera mengurus kewajiban administrasi kendaraan dan perpanjangan SIM sesuai jadwal yang berlaku. (Herdi)







