Termasuk Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Tetapkan Tiga Ranperda Inisiatif Pemkab Tanggamus Jadi Perda dalam Rapat Paripurna

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 23:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus dalam penyampaian 3 Ranperda Inisiatif Pemkab Tanggamus, Rabu 9 April 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus dalam penyampaian 3 Ranperda Inisiatif Pemkab Tanggamus, Rabu 9 April 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus secara resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Tanggamus pada Rabu, 9 April 2025.

Penetapan ini merupakan hasil dari kerja sama intensif antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merespons kebutuhan regulasi untuk mendukung pembangunan daerah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Suaidi, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo menegaskan bahwa ketiga perda ini merupakan buah dari inisiatif DPRD yang berpihak pada kepentingan publik.

Ia menekankan pentingnya keberadaan regulasi sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan program-program daerah yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan perda ini, mulai dari Bapemperda, jajaran OPD, hingga masyarakat yang turut memberikan masukan. Dengan lahirnya ketiga perda ini, diharapkan pelayanan publik dapat lebih berkualitas, partisipatif, dan inklusif,” kata Agung.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus, Piter Anderson, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda telah memenuhi unsur partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan perda dilakukan berdasarkan urgensi permasalahan di lapangan dan aspirasi masyarakat yang ditampung selama proses reses dan dengar pendapat.

Setelah laporan tersebut disampaikan, seluruh anggota DPRD yang hadir secara aklamasi menyatakan persetujuannya untuk menetapkan ketiga Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas peran aktif DPRD dalam mengajukan dan membahas Ranperda inisiatif yang relevan dengan isu-isu strategis di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa usulan Ranperda ini telah melalui proses yang panjang dan dialog yang konstruktif bersama perangkat daerah serta instansi terkait.

“Tiga Ranperda inisiatif ini diajukan oleh DPRD sejak 17 Oktober 2024. Setelah melalui berbagai tahap pembahasan lintas sektor, akhirnya kita semua sepakat menetapkannya sebagai perda. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah mencurahkan tenaga dan pemikiran demi kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, tiga Ranperda inisiatif yang telah disahkan menjadi Perda tersebut meliputi: Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagai bentuk komitmen daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok, khususnya di fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan perkantoran.

Lalu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang bertujuan memberikan jaminan kesetaraan hak, aksesibilitas layanan publik, dan perlindungan hukum bagi warga Tanggamus penyandang disabilitas.

Kemudian, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sebagai respon terhadap tingginya ancaman penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda dan tatanan sosial masyarakat.

Dalam penutupan sambutannya, Bupati Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa lahirnya ketiga perda ini harus menjadi semangat baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Ia berharap, perda-perda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan teknis dan program di masing-masing perangkat daerah.

“Terbitnya perda ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. Termasuk dalam upaya mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang semakin Berdaya, Sejahtera, Adil, Maju, dan Bermartabat,” tegas Bupati.

Penetapan tiga perda ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD dan Pemkab Tanggamus dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif, adaptif, dan partisipatif sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Tanggamus. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru