Curi Sejumlah Barang di PGE Ulu Belu, Warga Pulau Panggung Terancam 7 Tahun, Dua Rekannya DPO 

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 13:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Riki saat dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Rabu 9 April 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka Riki saat dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Rabu 9 April 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di area PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu kepada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Jumbadio, mengatakan, pelimpahan dilakukan berdasarkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

“Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka yang dilimpahkan adalah Riki Rikardo (28), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung,” kata AKP Jumbadio, Kamis 20 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek mengungkapkan, penangkapannya, berdasarkan laporan polisi dari seorang petugas keamanan PT PGE bernama Habibi yang menemukan indikasi pencurian pada 10 Februari 2025.

Kejadian bermula saat pelapor dan rekannya Devran Rexsy Alvhindo tengah melakukan patroli di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua.

Mereka menemukan satu karung berisi insulasi alumunium dan mendengar suara mencurigakan dari semak-semak.

Para pelaku yang tengah beraksi mencoba kabur dan meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas dan ponsel, kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp6.500.000.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Riki Rikardo pada 11 Februari 2025 dini hari. Sementara dua pelaku lainnya, yang diketahui bernama Edo dan Abu, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Dalam perkara itu, Polsek Pulau Panggung juga berhasil menyita barang bukti berupa insulasi pipa, sepeda motor milik pelaku, ponsel, perlengkapan proyek, dan sejumlah alat bantu lainnya.

Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dua tersangka lainnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Atas perbuatannya, Riki Rikardo dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru