Tegas! Gubernur Lampung Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 22:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

 

Prioritastv.com, Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara tegas melarang sekolah-sekolah di seluruh wilayah Lampung memungut iuran dalam bentuk apapun dari orang tua atau wali murid untuk kegiatan perpisahan atau wisuda siswa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 yang diteken pada 10 April 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda bukan merupakan kegiatan wajib, dan jika dilaksanakan, harus dilakukan secara sederhana dengan mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap peserta didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA/SMK dan SLB.

“Perpisahan atau wisuda dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing, memanfaatkan sarana prasarana yang ada atau gedung milik pemerintah. Tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel atau tempat mewah lainnya,” jelas Thomas, Selasa 15 April 2025.

Lebih lanjut, Thomas menyampaikan bahwa sekolah dapat memfasilitasi dan mengarahkan kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah, dengan memberikan dukungan kepanitiaan serta penyediaan sarana prasarana yang tersedia di sekolah.

“Selain itu, sekolah juga diwajibkan mengawasi jalannya kegiatan perpisahan atau wisuda dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran norma atau ketertiban yang mungkin dilakukan oleh siswa,” tambahnya.

Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri, sekolah yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, bagi sekolah swasta, kebijakan ini disesuaikan dengan ketentuan masing-masing penyelenggara pendidikan atau yayasan.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari orang tua murid, seperti yang disampaikan Nuraini seorang warga Tanggamus, sebab menurutnya selama ini merasa terbebani dengan biaya kegiatan perpisahan yang semakin mahal dari tahun ke tahun.

“Alhamdulillah saya sangat bersyukur, sebab sangat berat, belum adiknya study tour dan kakanya mau lulusan. Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Gubernur Lampung dan Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ucap Nuraini saat di konfirmasi Media Prioritastv.com di Kota Agung. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru