Dugaan Korupsi CT Scan, Marijan Kabid Renkeu selaku PPTK RSUD Batin Mangunang Resmi Ditahan Kejari Tanggamus, Ini Modusnya !

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 18:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanggamus Adi Fakhrudin saat menyampaikan penetapan tersangka terhadap M di Kantor Kejari setempat, Rabu 16 April 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Kajari Tanggamus Adi Fakhrudin saat menyampaikan penetapan tersangka terhadap M di Kantor Kejari setempat, Rabu 16 April 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung, resmi menahan Kabid Perencanaan dan Keuangan RSUD Batin Mangunang, Marijan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan CT Scan Tahun Anggaran 2022–2023 senilai Rp 2.175.436.958,20.

Penetapan dan penahanan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Adi Fachruddin, dalam konferensi pers di kantor Kejari Tanggamus, Rabu 16 April 2025.

Menurut Kajari, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus (P-8) Nomor: 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dan membuat terang tindak pidana, sehingga menetapkan inisial ‘M’ sebagai tersangka,” ujar Adi Fachruddin.

Tersangka “M” diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan alat CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus.

“Penetapan tersangka ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025,” ujarnya.

M saat diperiksa sebagai tersangka Korupsi CT Scan RSUD Batin Mangunang Tanggamus oleh Kejari setempat.

Kajari menambahkan, tersangka “M” kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung selama 20 hari ke depan, mulai 16 April hingga 5 Mei 2025.

RSUD Batin Mangunang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 13.433.800.000 pada tahun anggaran 2023 untuk pengadaan CT Scan.

Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan alat berubah dari CT Scan Philips 64 Slices menjadi CT Scan Siemens 64 Slices tanpa disertai dokumen perubahan perencanaan.

“Realisasi pengadaan alat Siemens tersebut sebesar Rp 13.150.000.000, dan diduga terjadi pembelanjaan tanpa perencanaan yang jelas melalui aplikasi E-Katalog oleh PPTK,” tambah Kajari.

Perubahan spesifikasi tanpa prosedur serta pembelian yang tidak sesuai rencana diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru