Kapolsek Wonosobo Tanggamus Jelaskan Perampasan Barang Oleh Penagih Hutang dan Korban Belum Laporan Resmi, Ini Konstruksi Masalahnya !

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 20:35

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto, Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin saat sambang ke rumah kediaman Suherni korban dugaan perampasan dan postingan akun diduga suami Suherni | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto, Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin saat sambang ke rumah kediaman Suherni korban dugaan perampasan dan postingan akun diduga suami Suherni | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung -Menanggapi pengaduan masyarakat terkait dugaan perampasan barang oleh penagih hutang di wilayah Pekon Karang Anyar Kecamatan Wonosobo, Polsek Wonosobo Polres Tanggamus memberikan klarifikasi dan menjelaskan konstruksi kasus tersebut.

Penjelasan ini menjawab, pengaduan akun Facebook Taufik Permana yang mengunggah kekecewaannya karena merasa pengaduan yang disebutkan saudaranya sampaikan ke Polsek Wonosobo sejak sebulan lalu belum ditindaklanjuti.

Akun Taufik menyebut, saudarinya telah menjadi korban dugaan perampasan barang oleh sejumlah oknum penagih hutang (rentenir), namun belum mendapatkan respons sesuai harapan dari Polsek Wonosobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan awal dari terduga korban, juga mendatangi langsung kediaman korban di Pekon Karang Anyar.

“Alhamdulillah sudah kita respon. Saya sudah datangi kediaman korban yang bernama Suherni. Seperti yang kami duga, kasus ini berkaitan dengan persoalan hutang-piutang,” kata Iptu Tjasudin, Selasa 29 April 2025.

Kapolsek menjelaskan, dari informasi awal, diketahui bahwa pelapor Suherni hanya sekali mendatangi Polsek Wonosobo untuk mengadukan permasalahan dan diketahui kasus ini bermula dari adanya perjanjian tertulis antara Suherni dan pihak pemberi hutang.

Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa apabila Suherni tidak mampu melunasi utangnya, barang miliknya dapat diambil sebagai jaminan pembayaran.

Namun, permasalahan muncul ketika oknum penagih hutang tersebut mengambil barang-barang milik Suherni tanpa seizin pemilik, karena pada saat kejadian, Suherni tidak berada di rumah.

“Ada perjanjian tertulis. Bila Suherni tidak bisa membayar hutang, barang boleh diambil. Namun saat barang diambil, Suherni tidak ada di rumah, sehingga merasa barang-barangnya disita tanpa seizinnya,” jelasnya.

Atas dasar itulah, Suherni keberatan dan ingin melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan mengadu dengan datang ke Polsek Wonosobo.

Namun hingga kini, Suherni belum membuat laporan resmi sebab kesibukannya saat lebaran, selain itu Suherni belum melampirkan bukti-bukti maupun saksi yang diperlukan.

“Kami tidak menolak laporan. Namun, untuk memproses perkara ini, kami memerlukan laporan resmi, termasuk daftar barang yang diambil, serta keterangan saksi yang jelas. Suherni sudah kami jadwalkan untuk datang pada Kamis, 1 Mei 2025, untuk membuat laporan resmi,” lanjutnya.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Wonosobo tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, dengan tetap memperhatikan aturan hukum dan prosedur pembuktian.

“Kami siap menindaklanjuti kasus ini. Namun, kami juga mengimbau masyarakat agar memahami pentingnya proses hukum, termasuk melengkapi laporan dengan bukti-bukti yang sah,” tegasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan informasi Suherni, bahwa akun Facebook Taufik Permana diduga akun suaminya yang saat ini menjadi narapidana dalam perkara pencabulan anak dibawah umur dengan vonis 5 tahun 4 bulan.

“Jadi menurut Sumarni, yang mengunggah postingan tersebut tidak mengetahui pasti keadaan sebenarnya dari permasalahan Ibu Subarni tersebut,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa pihak kepolisian tetap membuka diri terhadap setiap laporan, asalkan memenuhi persyaratan administratif dan bukti pendukung yang cukup. (Herdi)

Berita Terkait

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:22

Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:07

Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:29

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34

Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

Berita Terbaru